Terpidana pencuri piring, Rasminah mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul di Jakarta, Rabu (1/2/2012). Menurut Hotma, keputusan MA yang mememjarakan Rasminah selama 130 hari diluar akal sehat dan patut dilawan lewat PK.
"Saya dukung usulan itu. Bagus itu," kata Hotma saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Mawar Saron, Jalan Sunter Boulevard, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2012).
Kasus Rasminah bermula dari tuduhan majikannya, majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri yang menuding Rasminah mencari 1 kg buntut sapi, 6 piring, 500 gram perhiasan dan uang beberapa ratus dolar AS pada tahun 2010. Namun di tingkat tuntutan, jaksa hanya mendakwanya dengan pencurian 6 piring.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/02/01/122413/1831249/157/1/rasminah-si-pencuri-piring-ajukan-pk?p993302red
KOTAK KOMENTAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar