Jakarta akan Berlakukan Pajak Parkir Secara Online

Iwan menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah Gubernur DKI melakukan investigasi terhadap tidak tercapainya realisasi penerimaan pajak parkir selama beberapa tahun terakhir ini.
âSaya sangat mendukung langkah tersebut. Sebab langkah investigasi ini sangat membantu kami, yang selama ini kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk mengumpulkan pendapatan pajak parkir. Nanti Gubernur akan membentuk tim investigasi khusus di luar dari dinas kami. Karena kami lah yang akan diaudit,â kata Iwan.

Sambil menunggu tim investigasi bekerja, tutur Iwan, pihaknya sedang menyiapkan rencana detail penerapan pajak parkir secara online seperti yang telah dilakukan terhadap pajak hotel, restoran dan hiburan sejak tahun 2010.
âSesuai rencana nantinya di setiap gate ke luar parkir dalam gedung, akan kita sambungkan dengan sistem komputerisasi di Dinas Pelayanan Pajak DKI. Sehingga dapat diketahui berapa jumlah kendaraan baik motor atau mobil yang ke luar dan membayar parkir. Sebab dari tarif parkir, sebanyak 20 persennya merupakan pajak yang harus dibayarkan,â jelasnya
.

sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12441285
KOTAK KOMENTAR nb : jika kotak komentar tidak muncul, refresh aja gan (tekan F5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar